Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tertanggal 6 September 2026, tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau dengan status Siaga (Level III) dan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, SMAN 19 Kabupaten Tangerang menetapkan pengalihan sementara kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan Belajar dari Rumah ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai hari Senin, 7 September 2026 hingga Rabu, 9 September 2026. Langkah ini diambil demi menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik serta warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik.
Panduan Pelaksanaan PJJ bagi Dewan Guru
1. Pelaksanaan Pembelajaran: Bapak/Ibu Guru wajib memastikan kegiatan PJJ berjalan tetap bermakna, aktif, dan terarah. Pembelajaran dilakukan secara daring dengan memaksimalkan pemanfaatan ekosistem digitalisasi pembelajaran.
2. Presensi Kehadiran WFO: Sesuai ketentuan, guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah (Work From Office). Silakan mengisi presensi digital melalui https://siswa.pijarsekolah.id/
3. Laporan Pembelajaran Berkala: Guru diwajibkan memantau keterlaksanaan proses belajar serta menyampaikan laporan PJJ secara berkala. Silakan mengisi pada Portal PIJAR https://sim.pijarsekolah.id/kehadiran-siswa
Pesan untuk Orang Tua/Wali Murid:
Kami memohon kerja sama Bapak/Ibu untuk mendampingi dan mengawasi putra-putrinya selama mengikuti PJJ, serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Apabila terpaksa beraktivitas di luar, sangat diwajibkan untuk menggunakan masker standar medis/respirator.